Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam yang belum ketahui Masyarakat , Mengejutkan !!

Rindu Tausiah, Ada rutinitas di masyarakat ketika seseorang ibu melahirkan bayi. Umumnya pihak keluarga akan mengubur ari-ari atau plasenta saat bayi telah lahir.  

Ari-ari itu umumnya dikubur di pojok rumah dekat pintu masuk utama. Namun, ada banyak perbedaan perlakuan dalam penguburan ari-ari, bergantung rutinitas di masing-masing daerah. 

Ilustrasi Mengubur ari-ari

Diatas tempat menanam ari-ari umumnya di beri penerangan, bisa lampu minyak atau listrik. Ada pula yang memberi bunga, bahkan juga barang-barang berharga diatas tempat penguburan ari-ari, termasuk memberi kurungan. 

Lalu, bagaimana Islam melihat rutinitas ini? 

Pada intinya penanaman ari-ari ini dibenarkan dalam Islam bahkan juga disunnahkan. Walau demikian menyertakan beragam benda yang bernilai dianggap tak baik. Lantaran termasuk juga dalam kategori tabdzir (menghamburkan). 

Tentang hukum sunnah mengubur ari-ari ada keterangan dalam kitab Nihayatul Muhtaj 

وَيُسَنُّ دَفنُ مَا انفَصَلَ مِنحَيٍّ لَميَمُتحَالاًّ أَو مِمَّن شَكَّ فِي مَوتِهِ كَيَدِ سَارِقٍ وَظُفرٍ وَشَعرٍ وَعَلَقَةٍ ، وَدَمِ نَحوِ فَصدٍ إكرَامًا لِصَاحِبِهَا. 

“Dan disunnahkan mengubur anggota badan yang terpisah dari orang yang masih hidup dan tidak akan segera mati, atau dari orang yang masih diragukan kematiannya, seperti tangan pencuri, kuku, rambut, ‘alaqah (gumpalan darah), serta darah akibat goresan, untuk menghormati orangnya”. 

Adapun mengenai haramnya tabdzir berkenaan dengan menyetakan semua benda di lingkungan kubur ari-ari ada dalam Hasyiyatul Bajuri : 

 (المُبَذِّرُ لِمَالِهِ) أَيبِصَرفِهِ فِيغَيرِ مَصَارِفِهِ (قَولُهُ فِي غَيرِ مَصَارِفِهِ) وَهُوَ كُلُّ مَا لاَ يَعُودُ نَفعُهُ إِلَيهِ لاَ عَاجِلاً وَلاَ آجِلاً فَيَشمَلُ الوُجُوهَ المُحَرَّمَةَ وَالمَكرُوهَةَ. 

 “ (Orang yang berbuat tabdzir pada hartanya) adalah yang memakainya diluar kewajarannya. (Yang disebut : diluar kewajarannya) adalah semua sesuatu yg tidak berguna baginya, baik saat ini (didunia) ataupun nantinya (di akhirat), mencakup segala hal yang haram dan yang makruh”. 

Demikian info ini di ambil dari buku Ahkamul Fuqaha’ Solusi Problematika Umat yang berisi hasil keputusan Bahtsul Masail Nahdlatul Ulama dari 1926-2010. 

Sumber : nu.or.id
Hukum Mengubur Ari-Ari Bayi dalam Islam yang belum ketahui Masyarakat , Mengejutkan !! Rating: 4.5 Diposkan Oleh: Luthfia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar